fokusbanyumas.id, Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menemukan lebih kurang satu hektar ladang di Kecamatan Terangun.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/10/2021), ladang ganja itu ditemukan, pada Jumat (15/10/2021), yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Paya Kumer terdapat sebidang lahan yang didalamnya berisikan tanaman ganja.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Darli langsung membentuk tim dan bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana ternyata benar ada sebidang lahan pertanian seluas lebih kurang satu hektare , yang di dalamnya ditanam 550 batang pohon ganja hampir usia panen.
“Ratusan batang hanja itu ditanam tumpang sari dengan tanaman serai wangi untuk mengelabui tanaman ganja tersebut,” sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan tanaman itu, Kasat Narkoba beserta tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara diduga tanaman tersebut ditanam oleh JA, 35 tahun, warga Paya Kumer, Kecamatan Tripe Jaya yang kini telah ditetapkan menjadi DPO.
Sementara untuk ratusan batang ganja itu dimusnahkan dengan cara mencabut dan membakar dan sisanya sekira 58 batang dibawa ke Plres Gayo Lues guna dijadikan sempel dan barang bukti.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknyatidak akan memberi kesempatan bagi siapa saja yang menanam dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Gayo Lues.” Jajaran Polres Gayo Lues akan mengejar dan menangkap pelaku-pelaku, pemain narkotika di daerah ini,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila ada aktifitas penyalagunaan pengerdaran narkotika di lingkunganya.
“Jika ada melihat peredaran narkoba jangan takut untuk melaporkannya kepada polisi. Karena dalam memberantas narkoba dibutuhkan kerjasama semua pihak,” pungkas AKBP Carlie. (F24)*
