fokusbanyumas.id, Kebumen – Kepala Desa Sitiadi, Paryudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dengan cara pungutan proses administrasi pengurusan tanah atau Pologoro.
Status Paryudi kini meningkat sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi atas kasus Pologoro pada tahun 2019-2021 yang terjadi di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring.
Informasi yang diterima media ini, peningkatan status tersangka Paryudi berdasar hasil proses penyidikan berupa pemeriksaan para saksi, keterangan ahli, barang bukti yang disita serta hasil gelar perkara.
Paryudi dinyatakan telah terbukti melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengurusan balik nama sertifikat, balik nama tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT.
Menyikapi hal itu, seorang warga Nur Ismail Anas meminta agar aparat segera menentukan langkah dengan melakukan penahanan terhadap Paryudi. Upaya penahanan menurut Anas agar proses hukum dapat berjalan sesuai koridor, mengingat masih terdapat laporan lain yang kini dalam proses.
“Kami minta harus sudah ditahan, karena ada laporan yang belum selesai. Masih ada dua lagi. Selain ini sudah ada laporan yang kami sampaikan seperti dana tukar guling karena tidak hanya satu,” terang dia.
Jika permintaan ini diindahkan, kata Anas, tidak menutup kemungkinan para warga Desa Sitiadi akan mendatangi Polres Kebumen untuk meminta hal tersebut.
“Kalau tidak ditahan kami akan ke Polres Kebumen sekitar 200an orang akhir bulan ini,” ucap Anas selaku pengadu.
Masih kata Anas, penetapan tersangka ini merupakan jawaban atas perjalanan panjang sejumlah warga yang melaporkan dugaan kasus yang kini menimpa Kades Paryudi. Ia mengapresiasi jajaran Polres Kebumen yang telah menangani proses hukum ini.
“Intinya kami mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan kami berharap di Kebumen tidak ada tindakan serupa. Tidak ada yang main-main lagi,” jelasnya. (F12)*
