fokusbanyumas.id, Sragen – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bernama Achmad Idris alias Arya Sugiarto (52) warga Tuban Jatim, yang tinggal di Desa Somorodukuh, Kecamatan Plupuh, Sragen. Senin (31/01/2022).
Perkara tersebut dilaporkan korban Muhammad Basir warga Desa Plupuh Kecamatan Plupuh pada desember 2021 lalu ke Mapolsek Plupuh.
Kepada Kapolsek Plupuh AKP Suparno, korban mengaku tergiur akan iming iming penghasilan besar serta akan diberikan dua buah mobil sekaligus dan sebidang tanah, dari hasil tanam saham yang ternyata hanya fiktif yang dijanjikan oleh tersangka.
Lebih lanjut, AKP Suparno menguraikan perkara ini, saat menggelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, atas kejadian yang menimpa korban Muhammad Basir dengan total kerugian mencapai Rp 149 juta rupiah.
Kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan tersangka saat memasang kanopi diteras rumah yang ditinggal tersangka Arga Sugiarto.
Kemudian mereka mulai berbincang bincang mengenai bisnis tanam saham yang mengaku digeluti oleh tersangka, yang sebenarnya hanya fiktif belaka.
Mulai dari menghutang pemasangan kanopi tersebut sebesar Rp 15 juta rupiah, kemudian bukannya melunasi hutangnya, namun tersangka malah meminjam kembali uang kepada korban sebesar Rp 5 juta rupiah, dengan alasan untuk melunasi pembayaran tanah dan mengajak kerja sama tanam saham jual beli tanah.
Usai sepakat menjalani bisnis tersebut, tersangka kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 25 juta rupiah, sebagai andil korban atas bisnis yang mereka jalankan.
Lantaran tergiur akan iming iming akan di belikan sebidang tanah dan mobil oleh tersangka, sehingga korban kemudian kembali menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta, dan dibayar dengan kekurangan membayar kanopi Rp 15 juta dan hutang tersangka sebesar Rp 5 juta.
AKP Suparno menguraikan, selang 2 bulan kemudian, korban juga sempat bertanya akan hasil tanam saham tersebut, namun di jawab oleh tersangka, uang baru terkumpul sebesar Rp 48 juta dan belum cukup untuk membeli mobil.
Dari peristiwa tersebut, korban juga tidak menaruh curiga, dan malah kembali menjadi korban bujuk rayu tersangka, dengan meminjamkan mobil miliknya senilai Rp 105 juta kepada tersangka, bahkan untuk dijual oleh tersangka.
Bukan tanpa alasan, penyerahan mobil tersebut dipinjamkan oleh korban, lantaran tergiur iming iming akan di belikan 2 unit mobil baru oleh tersangka, dan juga sebidang tanah.
Untuk itulah, tersangka kemudian meminta BPKB mobil korban berjenis Toyota Avanza, dengan alasan untuk diperlihatkan kepada pembeli di Solo.
Sebelum tersangka kemudian menghilang, ia juga sempat berpamitan kepada korban akan mengurus keluarganya yang sedang sakit di semarang.
Setelah lama keberadaan tersangka tidak di ketahui, dan hilang kontak, korban Muhammad Basir baru menyadari menjadi korban penipuan, kemudian iapun segera melapor ke Mapolsek Plupuh.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas kepolisian, dengan telah menangkap tersangka Arya Sugiarto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan atau penggelapan barang berupa uang sebesar Rp. 44 juta rupiah, satu unit kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi AD-8620-WN, berikut STNK dan BPKB nya, dengan total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 149 juta rupiah.
“ tersangka Arya Sugiarto sudah kita tangkap, kemudian atas perkara tersebut, ia bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan barang berupa uang sebesar Rp. 44 juta rupiah, satu unit kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi AD-8620-WN, berikut STNK dan BPKB nya, dengan total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 149 juta rupiah, “ tandas AKP Suparno mengakiri. | Humas Polres Sragen | (F12)*
