fokusbanyumas.id, Edukasi – Pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021), pukul 20.00 WIB, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid-19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.”
Pelaksanaannya mengikuti 5 Ketentuan Kunci Pelaksanaan PTM Terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Melansir dari laman kemdikbud, kelimanya antara lain:
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas,
- mengatur jumlah hari dan jam secara shift
- wajib berperilaku tegakkan protokol kesehatan 3M plus tidak melakukan kontak fisik (salaman dan ciuman tangan)
- Harus dalam kondisi sehat
- Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan
Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/ . (F13)*


