Sabtu, Januari 29, 2022
BerandaNasionalKebijakanRelaksasi PPnBM Lanjut di 2022, Namun Beda Dengan 2021

Relaksasi PPnBM Lanjut di 2022, Namun Beda Dengan 2021

fokusbanyumas.id, Nasional  – Pemerintah memastikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berlanjut di tahun ini. Bedanya dengan tahun 2021, relaksasi PPnBM 2022 besaran diskonnya tidak 100% sepanjang tahun.

Tahun ini, pemerintah membagi relaksasi berdasarkan dua kategori, yakni mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta serta mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.

PPnBM mobil LCGC di tahun ini naik menjadi 3%. Dengan relaksasi tersebut, maka pemerintah memberlakukan diskon PPnBM LCGC sebesar 100%, namun relaksasi dengan nilai tersebut hanya akan berlangsung di kuartal I 2022 atau Januari hingga Maret 2022.

Pemerintah memang membagi rentang waktu relaksasi PPnBM selama empat kuartal. Di kuartal kedua, pemerintah menanggung 2% PPnBM LCGC, artinya konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 3% PPnBM LCGC.

Perubahan terjadi lagi di kuartal ketiga, yakni PPnBM DTP mobil LCGC hanya menjadi 1%, sementara konsumen harus menanggung 2% diantaranya. Sementara di kuartal 4 nilai PPnBM menjadi normal atau 3%.

“PPnBM-nya sekarang adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3 persen ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1 persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3 persen,” ujar Airlangga. Dalam keterangan pers yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022)

Sementara untuk otomotif dengan harga Rp200-250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, Airlangga menjelaskan, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen di kuartal pertama.

“Di kuartal pertama diberikan 50 persen ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15 persen,” ucapnya.

Mulai kuartal II hingga kuartal IV atau akhir tahun nanti nilai PPnBMnya menjadi normal atau tanpa relaksasi. (F13)*

Sisi Lain

Berita Populer

error: Konten ini tidak bisa di copy !!
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi kami disini