Rabu, Februari 2, 2022
BerandaNasionalKebijakanMendag Tegaskan Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan...

Mendag Tegaskan Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

fokusbanyumas.id, Nasional – Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) takboleh merugikan petani kelapa sawit.

Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1/2022).

Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit  yang menerapkan  harga  lelang di PT  Karisma  Pemasaran  Bersama  Nusantara (KPBN) sesuai  harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO, ” Ujar Lutfi

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga  DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit.

“Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti  diketahui, mekanisme  kebijakan  DMO sebesar  20persenatau  kewajiban  pasok  ke dalam  negeri  berlaku  wajib  untuk  seluruh  eksportir  yang  menggunakan  bahan  baku  CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan  20persen dari volume  ekspornya  dalam  bentuk  CPO  dan  RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan  harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume eksporCPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,”jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagIndrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu. (F13)*

Sisi Lain

Berita Populer

error: Konten ini tidak bisa di copy !!
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi kami disini