Senin, Januari 31, 2022
BerandaNasionalBisnisKemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin

Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin

fokusbanyumas.id, Nasional – Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) di Jakarta.

“Kegiatan  penertiban  ini merupakan  hasil  temuan  pengawasan  terhadap  PT  DNA  Pro  Akademi yang  telah  menjalankan  kegiatan  usaha  penjualan expert  advisor/robot  trading dengan menggunakan  sistem  MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha  (NIB)  dengan Klasifikasi  Baku Lapangan Usaha  Indonesia 47999  (perdagangan  eceran  bukan  di  toko,  kios,  kaki lima,dan  los  pasar  lainnya)  yang  belum  berlaku  secara  efektif,  terverifikasi,  atau  tidak  memiliki izin  usaha  penjualan  langsung,”ujar Direktur  Jenderal  PKTN  Veri  Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  kegiatan  usaha  penjualan  langsung  termasuk dalam  kategori  risiko  tinggi.

“Pelaku  usaha penjualan  langsung  yang  tidak  memiliki  perizinan  berusaha  dapat  dikenakan  ketentuan  pidana. Hal ini sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau  kepada  masyarakat agar lebih berhati-hati  dalam  melakukan  investasi  di  bidang perdagangan  berjangka  komoditi.

“Masyarakatdapat melakukan  pengecekan  legalitas  pelaku  usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor  10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komoditi,”ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison  menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat  ketentuan  dan  memberikan  contoh  kepada  pelaku  usaha  lain  agar  menjalankan  kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Aldison menambahkan, “Kegiatan  ini  juga dilakukan oleh  Kemendag  sebagai anggota  Satuan Tugas  (Satgas)  Waspada  Investasiuntuk  menindaklanjuti keputusan  Satgas  yang  telah  melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari2022.

Sisi Lain

Berita Populer

error: Konten ini tidak bisa di copy !!
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi kami disini