fokusbanyumas.id, Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanda tangani Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol tentu saja menuai pro dan kontra.
Sebenarnya hukum asal makanan baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, adalah halal berdasarkan firman Allah SWT berikut: “Katakanlah, “Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezki yang baik?” katakanlah semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman di dalam kehidupan dunia. (QS Al Araf ayat 32)”
Begitu juga yang dinyatakan oleh ulama imam Syafii berikut : ”Hukum asal makanan dan minuman adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an-Nya atau melalui lisan Rasulullah. Karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama dengan pengharaman (dari) Allah.”
Supaya Anda lebih tahu dan berhati-hati terhadap minuman haram, berikut ini beberapa jenis minuman haram yang perlu Anda jauhi:
Minuman yang Berasal dari Darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145).
Minuman Keras atau Khamar
Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim).
Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari).
Minuman yang Membahayakan Diri
Minuman haram yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT.
Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
Minuman yang Diambil Dari Orang Lain Tanpa Izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah minuman haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29).
Minuman yang Mengandung Zat yang Diharamkan
Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
Minuman yang Tercampur Najis
Najis adalah kotoran dan minuman haram yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
Minuman dengan Efek Psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, merupakan minuman haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut tergolong minuman haram untuk dikonsumsi umat Islam karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Demikian penjelasan mengenai Jenis Minuman Haram dalam Islam dan sebab-sebab diharamkannya. Allah SWT telah menghalalkan makanan dan minuman yang memberi manfaat bagi manusia terutama umat Islam. Untuk itulah sebagai umat Islam sepantasnya kita menjaga diri dari makanan dan minuman yang haram.
