Kamis, Januari 27, 2022
BerandaNasionalBisnisDirjen IKMA : Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku IKM

Dirjen IKMA : Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku IKM

fokusbanyumas.id, Nasional – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menghimbau pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Upaya strategis ini bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelakuIKM.

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

“Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri. Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/1/2022).

Lantaran pentingnya jaminan hukum tersebut, Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang. Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. “Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA turut mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.

Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.

Untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA, pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi, seperti logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: [email protected].

Reni menambahkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha. Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain.

Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan.

“Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya,” tandasnya. (*)

Sisi Lain

Berita Populer

error: Konten ini tidak bisa di copy !!
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi kami disini