Selasa, Januari 18, 2022
BerandaGaya HidupKesehatanCegah Korupsi, KPK Dukung Kemenkes Bentuk Sistem Pengadaan Tersentralisir

Cegah Korupsi, KPK Dukung Kemenkes Bentuk Sistem Pengadaan Tersentralisir

fokusbanyumas.id, Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mendukung dan membantu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir yang merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.

Firli mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan Biro tersebut mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personil yang ditugaskan akan lebih fokus serta sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi sehingga mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada delapan rambu-rambu yang harus diketahui, yakni tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback, tidak melakukan penyuapan, tidak menerima gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak curang, tidak berniat jahat, dan tidak membiarkan terjadinya korupsi,” kata Firli, Senin (17/1/2022) seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Tahun ini, Kemenkes mendapatkan alokasi anggaran rutin sebesar Rp96.85 triliun di mana sekitar Rp50 trilliun digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di saat yang bersamaan mengatakan alokasi tersebut merupakan angka yang besar dan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan dengan maksimal.

“Anggaran itu besar sekali dan dapat mengurangi antara lain angka kematian akibat sakit jantung yang membutuhkan anggaran tidak sampai Rp2 triliun, begitupun dengan penyakit lainnya,” jelas Budi.

Lanjutnya, pihaknya akan memastikan uang yang begitu besar dimanfaatkan untuk masyarakat Indonesia. Pada 2022 semua anggaran kesehatan digunakan untuk pandemi dan penguatan program kesehatan.

“Anggaran belanja kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 harus kita dukung dengan pola baru termasuk pengadaan proses barang dan jasa dengan efektif efisien dan akuntabel,” lanjutnya.

Untuk meningkatkan pelayanan dengan kualitas yang tinggi maka diperlukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa di bawah Sekretaris Jenderal.

Biro ini memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan, dan pembimbingan teknis. Budi mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Yaitu sistem formal melalui pengelolaan barang dan jasa tersentralisasi dan sistem moral melalui kesadaran dan pemahaman untuk tidak melakukan korupsi. Ke depan kita harus memastikan, siapa pun yang menjabat di Kemenkes harus memiliki sistem moral yang baik,” tandasnya.

 

(F13)*

Sisi Lain

Berita Populer

error: Konten ini tidak bisa di copy !!
×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi kami disini