fokusbanyumas.id, Nasional – Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang sangat hati-hati pada perpanjangan PPKM Level 4.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Untuk mengurangi beban masyarakat kami tingkatkan pemberian bansos di tengah masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro, kecil. Penjelasan terperinci akan dilakukan oleh Menko dan Menteri terkait,” tambah Jokowi.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 Juli sampai 2 agustus,” kata Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Minggu (25/7/2021). (F13)*


