fokusbanyumas.id, Otomotif – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memberlakukan pengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021.
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasannya.
“Belum masih persiapan di tingkat jajaran, kita akan mulai bulan Agustus awal. Jadi mohon bersabar kita masih persiapan sehingga tidak bisa langsung dikejar karena butuh waktu,” kata Kombes Pol Djati dilansir dari GridOto.com, Senin (2/8/2021).
Djati menambahkan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam. Sejak saat itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.
Sekadar informasi, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- SIM C , berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, dari sebelumnya untuk semua jenis kendaraan motor.
- SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun.
- SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM CII ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM CI minimal satu tahun. (F13)*


