fokusbanyumas.id, Teknologi – Viral! Sebuah cuitan di Twitter mengenai personel Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang melumpuhkan drone liar saat pembukaan PON XX Papua.
Hal tersebut dilakukan saat pembukaan pon XX di papua sedang dilaksanakan.
Hingga saat ini, cuitan itu telah disukai lebih dari 4.400 akun dan di retweet lebih dari 1.000 kali, cuitan tersebut disertakan dengan sebuah foto, yang menampilkan seorang pria memegang alat berwarna hitam diduga alat pelumpuh drone yang tengah mengamati langit-langit di sekitar lokasi pembukaan PON XX Papua.

Dalam cuitan itu disebutkan ada 15 drone yang telah dilumpuhkan oleh personel paspampres. Drone tersebut diduga belum mendapatkan izin atau tidak menuruti aturan saat di terbangkan, dalam menerbangkan drone ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
Beberapa di antaranya adalah drone tidak boleh diterbangkan di wilayah terlarang, Kawasan udara terbatas, dan Kawasan bandar udara. Drone juga perlu sertifikat atau surat izin jika digunakan diluar kepentingan hobi dan rekreasi seperti pengambilan film atau pemotretan.
Drone yang diterbangkan di area pemukiman juga perlu memerhatikan aspek tertentu agar tidak melanggar aturan, jika melanggar pihak yang menerbangkan drone akan mendapatkan sanki berupa denda 100jt hingga 5 milyar rupiah dan pidana kurungan dari 1 hingga 5 tahun. (F16)*




