fokusbanyumas.id, Nasional – Kereta api jarak jauh kembali beroperasi normal pasca larangan mudik Lebaran 2021 berakhir.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis jadwal perjalanan kereta api pasca-larangan mudik, yaitu di masa pengetatan perjalanan, 18-24 Mei 2021. Pada periode pasca-larangan mudik 2021, aturan perjalanan masih mengacu pada protokol kesehatan.
Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen, dan GeNose C19, yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Selain harus terus mengenakan masker, penumpang juga harus menaati protokol kesehatan di dalam kereta api.
Seperti tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37 derajat celsius, tidak menderita flu, batuk dan hilang indra penciuman, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang mengonsumsi obat-obatan khusus.
Untuk tarif tiket dan jadwal perjalanan kerata api, anda bisa cek di aplikasi KAI Access. (F13)



