fokusbanyumas.id, Nasional – Kamis, 3 Juni 2021 ICW mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Firli Bahuri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri dalam bentuk diskon biaya sewa Helikopter.
Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan Helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri. Diketahui, saat sidang etik yg digelar Dewan Pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa total biaya sewa helikopter sebesar Rp 30,8 juta.
Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa Helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp. 172,3 juta (sudah ditambah dengan Pajak).
ICW dalam keterangan resminya juga menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018.
Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli. Hal tsb juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK.
Oleh karenanya, ICW berkesimpulan bahwa tindakan Firli tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya ICW meminta penyidik Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut. (F15)



