fokusbanyumas.id, PURBALINGGA – Wanita muda terduga pencuri di salah satu lapak pedagang nekat melompat dari lantai dua Pasar Bobotsari, Kamis (18/3/2021) lalu. Akibatnya, dia mengalami cedera kaki serius dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Bobotsari, AKP. Ridju Isdiyanto mengatakan, perempuan berinisial RS (36), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga nekat melompat dari lantai dua Pasar Bobotsari.
Peristiwa tersebut terjadi saat ia sedang dimintai keterangan petugas keamanan dan kepala pasar karena diduga melakukan pencurian uang.
“Saat dimintai keterangan perempuan tersebut mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik pedagang pasar. Namun tiba-tiba ia lari dan melompat dari lantai dua pasar,” jelas Ridju.
Perempuan tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Dari hasil pemeriksaan medis, ia mengalami retak pada pergelangan kaki kanan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan, perempuan tersebut melakukan aksi pencuriannya di lapak pedagang makanan bernama Nurhasanah (38) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari Purbalingga. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/3/2021).
Modus yang dilakukan, kata Ridju, yakni membeli snack di lapak milik korban dan membayar menggunakan nominal Rp 20.000. Saat korban sedang menukarkan uang untuk kembalian, pelaku mengambil dompet berisi uang di lapak tersebut kemudian kabur.
“Pelaku mengambil dompet milik korban kemudian kabur. Akibatnya korban kehilangan uang tunai di dalam dompet tersebut sebesar Rp. 1,3 juta,” terangnya.
Menurut Ridju, ciri-ciri perempuan tersebut sudah dilaporkan kepada petugas keamanan pasar. Dan pada hari ini (Kamis, 18/3/2021_red), perempuan tersebut kembali datang ke komplek pasar dan diketahui petugas keamanan pasar. Sehingga langsung dibawa ke ruang kepala pasar untuk dimintai keterangan.
“Saat itulah perempuan terduga pencuri berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua pasar,” katanya.
Ridju menambahkan, perempuan terduga pencuri tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat cedera yang dialami. Yang bersangkutan akan diminta keterangan lebih lanjut setelah keluar dari rumah sakit atau kondisinya sudah memungkinkan. (F15)*

